- Minggu, 29 Desember 2024
Jakarta – Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi atas ramainya unggahan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH, yang kini sedang menghadapi dua permasalahan hukum, yakni kasus pidana dan pelanggaran disiplin PNS. Kepala Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara utuh, bukan berdasarkan potongan informasi yang diunggah oleh yang bersangkutan. Kejaksaan menolak tuduhan kriminalisasi, menegaskan bahwa tindakan Jaksa Jovi sendiri yang menyebabkan permasalahan hukum ini.
Kasus pidana yang melibatkan Jaksa Jovi berawal dari tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jaksa Jovi diduga memposting konten yang menyerang kehormatan seorang PNS Kejari Tapsel, Nella Marsella, di Instagram pada 14 Mei 2024, serta enam unggahan di TikTok pada 19 Juni 2024. Unggahan tersebut berisi tuduhan tidak senonoh terhadap korban, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Tapsel. Hingga kini, Jaksa Jovi belum menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Selain kasus pidana, Jaksa Jovi juga dihadapkan pada hukuman disiplin berat sebagai PNS. Ia tercatat tidak masuk kerja selama 29 hari secara akumulasi tanpa alasan yang sah. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai konsekuensinya, ia telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS saat status tersangkanya diumumkan.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyebutkan bahwa upaya pembinaan dan mediasi telah dilakukan sebelumnya, namun Jaksa Jovi justru menggunakan media sosial untuk mengalihkan perhatian publik. Dalam unggahannya, ia kerap menciptakan narasi yang menyesatkan seolah dirinya adalah pembela kebenaran. Hal ini membuat situasi semakin memanas di media sosial, memecah pendapat masyarakat.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Kejaksaan Agung turut menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan Jaksa Jovi yang menyerang korban. Pihak Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi isu ini, tidak hanya berfokus pada potongan informasi yang tidak lengkap. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.